ASYIK! Yana Mulyana Bolehkan Umat Muslim Tarawih di Masjid, Begini Syaratnya

- 31 Maret 2022, 10:14 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /Humas Kota Bandung/

 

CERDIKINDONESIA - Yana Mulyana pastikan umat muslim Kota Bandung bisa melaksanakan ibadah salat tarawih selama Ramadan tahun ini.

Yana Mulyana juga memastikan umat muslim di Kota Bandung bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1443H nanti.

Hal tersebut disampaikan Yana Mulyana bersilaturahim bersama para ulama dan umara di Pendopo Kota Bandung pada hari Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Spesifikasi dan Harga Nokia Edge 2022, Kapan Rilisnya?

Baca Juga: Kargo MotoGP yang Bawa Motor Ducati, Gresini, VR46 Racing Team Belum Tiba Dari Mandalika Jelang GP Argentina

"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," ucap Yana Mulyana.

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," katanya melanjutkan.

Yana Mulyana menyampaikan bahwa hingga hari ini, meski diperbolehkan, masyarakat harus waspada karena masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x