ASYIK! Yana Mulyana Bolehkan Umat Muslim Tarawih di Masjid, Begini Syaratnya

- 31 Maret 2022, 10:14 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /Humas Kota Bandung/

Baca Juga: APDESI Inginkan Jokowi 3 Periode, Bagaimana Tanggapan Presiden RI Tersebut?

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," ujarnyanya.

Dengan begitu, Yana Mulyana mengharapkan warga Kota Bandung bisa tetap patuh pada aturan PPKM level 3. 

Hal itu supaya warga Kota Bandung terkhusus umat muslim bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khusyuk, sebagaimana disampaikan Yana Mulyana.

Di luar itu, Yana Mulyana mengungkapkan warga Kota Bandung diizinkan untuk mudik. Syaratnya, warga harus sudah divaksin.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Azka Corbuzier Tantang Vicky Prasetyo Adu TInju

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.

Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani "drive thru" selama 24 jam.

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” ujar Yana.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah