Jika pelaku usaha sesuai syarat, silahkan mendaftar BPUP sebagai berikut:
1. Silahkan akses https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.
2. Isikan NIB pada kolom yang telah disediakan.
3. Ceklis kota "I'm not a robot" sebagai verifikasi.
4. Tab "Daftar".
Apabila sudah melakukan pendaftaran maka pelaku mikro di bidang pariwisata perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP sejal 15-26 November.
Dokumen yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha mikro maka perlu melengkapi dokumen ini: