CerdikIndonesia - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp2 juta kepada pelaku usaha.
Pendaftaran BLT Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dapat klik link bpup.Kemenparekraf.go.id. Berikut ini syarat penerima BLT BPUP secara mudah.
Pendaftaran BPUP dari Kemenparekraf dibuka pada 15-26 November 2021. Dan akan ada seleksi yang sesuai dengan syarat penerima.
Berikut syarat pelaku usaha yang bisa mendaftar BLT BPUP Kemenparekraf atau Bapekraf adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.