Terungkap! Selama ini Alat Swab Dikuasai Produk Asing, Buruh Pabrik Alat Kesehatan Kehilangan Pekerjaan

- 18 November 2021, 10:23 WIB
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021.
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Berdasarkan hasil perundingan dengan pihak manajemen, kata Owi, kondisi perusahaan tengah lesu.

Baca Juga: Tagar MafiaPCR Trending, Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Covid-19, Menko PMK: Cukup Swab Antigen Saja

Pada dasarnya di tengah pandemi COVD-19, persoalan kesehatan menjadi hal yang sangat diprioritaskan, namun yang terjadi malah sebaliknya, pabrik pembuatan peralatan kesehatan ini justru kekurangan pesanan.

"Memang sekarang katanya banyak produk yang dipakainya itu yang impor padahal kan di kami ada. Maka kami juga berharap Pak Presiden Jokowi mendengar supaya bisa mengutamakan produksi alat kesehatan dalam negeri ketimbang alat kesehatan impor," kata Owi.

Di lain sisi, pihak manajemen PT. Sri Tita Medika tidak menyangkal bahwa kondisi perusahaan memang sedang terpuruk menyusul sulitnya pendistribusian alat kesehatan.

Produksi alat swab dalam negeri tidak digunakan karena lebih banyak impor.

"Memang kondisi saat ini perusahaan sedang berusaha mendapatkan pasar untuk dipasok. Tapi kondisinya saat ini banyak produk yang malah dari luar negeri sedang produk dalam negeri justru tidak dipakai padahal secara kualitas kami lebih baik dan harganya lebih terjangkau," ucap General Manager PT Sri Tita Medika, Heru Purnomo.

Heru menyayangkan banyak pihak yang lebih memilih menggunakan produk impor untuk kebutuhan tes PCR maupun antigen. Bahkan, alat impor itu digunakan oleh BUMN yang bergerak di bidang transportasi, seperti di stasiun dan bandara.

Padahal, Heru melanjutkan, seharusnya perusahaan plat merah mendukung penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan realita tersebut, kami juga memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan dan memberikan instruksi kepada yang di bawah untuk mengetahui peraturan terkait penggunaan produk dalam negeri yang tertuang dalam Kepres nomor 12/2021 dan nomor 15/2021. Hal ini perlu dilakukan agar penggunaan produk-produk lokal bisa lebih diperhatikan lagi dan dijalani di lapangan," ujar Heru.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah