Mulai Besok, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR Covid-19, Syarat Penumpang Udara Hanya Tes Antigen Saja!

- 1 November 2021, 20:50 WIB
Swab PCR di RSUD Tarakan Kaltara.
Swab PCR di RSUD Tarakan Kaltara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

CerdikIndonesia - Mulai besok, penumpang perjalan udara tak perlu lagi tes PCR untuk syarat naik pesawat. Tes PCR tidak lagi menjadi syarat perjalanan ke luar luar Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah resmi menetapkan peraturan perjalanan udara ke pulau Jawa dan Bali tak lagi menggunakan tes PCR.

Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa tes PCR tak digunakan dalam perjalanan udara, cukup menggunakan swab antigen saja.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021. 

 

Baca Juga: Benarkah Tes PCR Cuma Rp300 Ribu? Penjelasan Luhut Berikut Ini Bikin Penumpang Pesawat Geleng-Geleng Kepala

Ditambahkan lagi, Muhadjir menjelaskan bahwa syarat perjalanan udara disampaikan melalui rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir Effendy.

Beberapa waktu lalu, Tito Karnavian mengeluarkan 2 instruksi mendagri (Inmendagri) yang mengatur perubahan ketentuan PCR bagi penumpang pesawat udara yang ingin bepergian ke wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x