Benarkah Regulasi Terbaru Perjalanan Pesawat Tidak Mengharuskan Tes PCR? Simak Tulisan Berikut

- 2 November 2021, 14:54 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy minta tetap jaga prokes, pasalnya 131 Kabupaten/Kota dilaporkan mengalami tren peningkatan kasus Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy minta tetap jaga prokes, pasalnya 131 Kabupaten/Kota dilaporkan mengalami tren peningkatan kasus Covid-19. /Twitter @kemenkopmk

CerdikIndonesia - Syarat perjalanan udara pesawat terbang kini diberikan kelonggaran oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 November 2021.

Regulasi pemerintah yang terbaru memutuskan meniadakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara namun dengan cakupan jarak minimal 250 Km.

Terkait hal ini, dikonfirmasi langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, 1 November 2021.

Baca Juga: Bikin Gaduh !!Wajib Lakukan Tes PCR atau Antigen Jika Berpergian Lebih 250 KM, Komisi V DPR RI: Saya Ingatkan!

"Perjalanan melalui udara, baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR, melainkan cukup tes antigen" ungkapnya.

Regulasi sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan baru ini telah dikonsolidasikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai keputusan untuk menurunkan harga tes PCR.

Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR Covid-19, Syarat Penumpang Udara Hanya Tes Antigen Saja!

Saat ini harga tes PCR telah diturunkan yaitu Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Selain itu, mengenai syarat untuk melakukan perjalanan darat juga tak berbeda dengan perjalanan udara.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x