CerdikIndonesia - Syarat perjalanan udara pesawat terbang kini diberikan kelonggaran oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 November 2021.
Regulasi pemerintah yang terbaru memutuskan meniadakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara namun dengan cakupan jarak minimal 250 Km.
Terkait hal ini, dikonfirmasi langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, 1 November 2021.
"Perjalanan melalui udara, baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR, melainkan cukup tes antigen" ungkapnya.
Regulasi sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Kebijakan baru ini telah dikonsolidasikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai keputusan untuk menurunkan harga tes PCR.
Saat ini harga tes PCR telah diturunkan yaitu Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Selain itu, mengenai syarat untuk melakukan perjalanan darat juga tak berbeda dengan perjalanan udara.