Benarkah Naik Pesawat Wajib Tes PCR? Ini Peraturan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Syarat Naik Pesawat

- 29 Oktober 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin berpergian menggunakan pesawat, berikut ini informasi syarat naik pesawat.

Kebijakan syarat naik pesawat mengalami perubahan, diantaranya mengenai masa berlaku PCR dan syarat penerbangan didaerah Jawa dan Bali.

Perubahan kebijakan tersebut, berharap untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis Syarat Penerbangan Terbaru, Benarkah Swab PCR Dihapus?

 

 

Perubahan masa berlaku PCR menjadi 3 hari. Penumpang bisa melakukan tes PCR H-3 sebelum penerbangan/keberangkatan.

Perubahan masa berlaku PCR diatur dalam Inmendagri nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan Inmendagri nomor 55 tahun 2021 mulai berlaku tanggal 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x