Benarkah Naik Pesawat Wajib Tes PCR? Ini Peraturan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Syarat Naik Pesawat

- 29 Oktober 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

Baca Juga: Tolong Dilapor! Polri Minta Warga Lapor Jika Ada Tes PCR di Atas Rp 525 Ribu

 

 

Kemudian, bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama. Kecuali bagi penumpang yang memiliki usia dibawah 12 tahun atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksin.

Berikut ini syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenhub:

- Setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer.
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: DAFTAR 5 Negara Biaya Tes PCR Covid-19, Negara Mana Biaya PCR Termahal? Yuk Intip Di Sini

- Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung.

- Untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x