Benarkah Naik Pesawat Wajib Tes PCR? Ini Peraturan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Syarat Naik Pesawat

- 29 Oktober 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin berpergian menggunakan pesawat, berikut ini informasi syarat naik pesawat.

Kebijakan syarat naik pesawat mengalami perubahan, diantaranya mengenai masa berlaku PCR dan syarat penerbangan didaerah Jawa dan Bali.

Perubahan kebijakan tersebut, berharap untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis Syarat Penerbangan Terbaru, Benarkah Swab PCR Dihapus?

 

 

Perubahan masa berlaku PCR menjadi 3 hari. Penumpang bisa melakukan tes PCR H-3 sebelum penerbangan/keberangkatan.

Perubahan masa berlaku PCR diatur dalam Inmendagri nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan instruksi menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan Inmendagri nomor 55 tahun 2021 mulai berlaku tanggal 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Baca Juga: Tolong Dilapor! Polri Minta Warga Lapor Jika Ada Tes PCR di Atas Rp 525 Ribu

 

 

Kemudian, bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama. Kecuali bagi penumpang yang memiliki usia dibawah 12 tahun atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksin.

Berikut ini syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemenhub:

- Setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer.
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: DAFTAR 5 Negara Biaya Tes PCR Covid-19, Negara Mana Biaya PCR Termahal? Yuk Intip Di Sini

- Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung.

- Untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x