Tolong Dilapor! Polri Minta Warga Lapor Jika Ada Tes PCR di Atas Rp 525 Ribu

- 19 Agustus 2021, 16:10 WIB
/

CerdikIndonesia - Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis 19 Agustus 2021. 

Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

 

Baca Juga: Harga PCR di Kimia Farma Rp 500 Ribu, Said Didu: Rakyat Sudah Diperas, Berapa Triliun Uang Rakyat Disedot

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Usai Atalia Terkonfirmasi Positif COVID-19, Ridwan Kamil Jalani Tes Usap PCR

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x