Bikin Gaduh !!Wajib Lakukan Tes PCR atau Antigen Jika Berpergian Lebih 250 KM, Komisi V DPR RI: Saya Ingatkan!

- 2 November 2021, 14:40 WIB
Pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. PIXABAY/al-grishin
Pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. PIXABAY/al-grishin /

 

 

CerdikIndonesia- Belakangan ini masyarakat dibuat gaduh dengan kebijakan pemeritah dalam perjalanan yang diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen jika menempuh perjalanan 250 KM.

Sehingga kebijakan perjalanan ini menarik perhatian anggota Komisi V DPR RI,  Irwan meminta  agar pemerintah bersedia untuk menghapus kebijakan yang mewajibkan membawa kartu vaksin atau hasil tes PCR atau antigen jika pengendara menempuh jarak mi nimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Baca Juga: Inilah 4 Manfaat Olahraga Senam Irama yang Perlu Diketahui Salah Satunya Menjaga Kesehatan Tulang

Pada 2 November 202 , Irwan berpendapat aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 membuat bingung dan realisasinya yang dianggap tidak tepat.

‘Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,’ ungkap Irwan.

Baca Juga: Berikut 5 Shalat Sunnah dengan Segudang Manfaat, Salah Satunya Bikin Auto Kaya!

Irwan juga berpendapat lebih baik membatasi kegitan dalam rangka liburan natal dan tahun baru bahkan lebih baik larangan mudik mungkin akan lebih efektif.

Lalu, Irwan juga mempertanyakan bagaimana caranya dalam menerapkan kebijakan tersebut ?

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x