Terungkap! Selama ini Alat Swab Dikuasai Produk Asing, Buruh Pabrik Alat Kesehatan Kehilangan Pekerjaan

- 18 November 2021, 10:23 WIB
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021.
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Nasional lakukan aksi demo tuntut Upah Minimum 2022 tidak berdasar PP No. 36/2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Heru mengaku perusahaannya sudah bergerak di bidang alat kesehatan sejak sebelum pandemi.

Saat Covid-19 masuk ke Indonesia, pihaknya turut memproduksi berbagai kebutuhan kesehatan, di antaranya masker dan stik swab.

Secara kemampuan, Heru menjelaska pihaknya dapat memproduksi alat swab hingga 25 juta per bulan.

Namun kenyataannya, permintaan produksi alat Kesehatan di lapangan jauh di bawah itu. Dari 5 juta alat yang diproduksi, hanya ratusan ribu hingga satu juta alat saja yang berhasil terdistribusi.

Kondisi ini membuat perusahaan terpaksa memutuskan untuk merumahkan sejumlah karyawan.

Menurutnya untuk dapat keluar dari masalah tersebut diperlukan keberpihakan dari pemerintah terhadap pengusaha lokal. 

"Kami tidak butuh subsidi dari pemerintah karena kami masih sanggup membiayai produksi yang dibutuhkan. Namun yang kami butuhkan sekarang adalah pasar yang adil bagi kami dalam mendistribusikan alat swab antigen yang kami produksi. Apabila tidak pasar yang adil bagi kami dalam mendistribusikan produk, maka masalah itu akan berbuntut pada kesejahteraan karyawan, karena mau tidak mau kami harus memangkas gaji dan merumahkan beberapa karyawan karena kondisi finansial perusahaan perlu diselamatkan," ucap Heru.

Heru juga menegaskan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebetulnya sudah baik.

Namun memang dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak sesuai dengan regulasi yang telah dibuat dan diarahkan.

"Harapan kami, semoga regulasi yang telah ditentukan bisa berjalan dengan semestinya agar produk buatan dalam negeri bisa diutamakan dan digunakan," tutur Heru.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah