KABAR GEMBIRA! PT KAI Bagikan Tiket Kereta Gratis untuk Dosen, Analisis Lab dan Analis Radiologi,Ini Syaratnya

- 13 November 2021, 18:13 WIB
PT KAI bagikan 11.000 voucher tiket Kereta Api Jarak Jauh secara gratis kepada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran.
PT KAI bagikan 11.000 voucher tiket Kereta Api Jarak Jauh secara gratis kepada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran. /Tangkap layar Instagram/@kai121_

CerdikIndonesia - Pekerja Dosen, Dokter, Analisi Laboratorium dan Analis Radiologi akan diberikan voucher tiket gratis.

Pekerja tersebut akan diberikan voucher tiker kereta jarak jauh gratis. Voucher tiket gratis kereta akan dibagi-bagikan mulai tanggal 13-30 November 2021.

"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi COVID-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, yang dilansir CerdikIndonesia.com dari situs resmi KAI, Sabtu 13 November 2021.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang!

 

Ditambahkan lagi, Joni Martinus mengatakan voucher sudah diambil langsung di loket masing-masing stasioun dan bisa melalui Customer Service.

Ada 12 stasiun yang memberikan voucher gratis kereta jarak jauh, diantaranya Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.


"Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen," jelasnya.

Baca Juga: Ingin Naek Kereta Api Saat Mudik Lebaran? Simak Syara-Syaratnya Disini

 

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan voucher tiket kereta gratis bagi Dosen,Dokter, Analisi Laboratorium dan Analis Radiologi:

1. Dosen atau Guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Baca Juga: Mengenal GeNose, Alat Deteksi Covid-19 yang Mulai Diterapkan untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh


3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.


4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x