E-Tilang Mulai Diberlakukan di Banda Aceh, Jangan Coba-Coba Palsukan Plat, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- 13 November 2021, 17:15 WIB
E-Tilang mulai diberlakukan di Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh  sejak Jumat, 12 November 2021
E-Tilang mulai diberlakukan di Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh sejak Jumat, 12 November 2021 /Korlantas Polri

CerdikIndonesia - E-Tilang sudah diberlakukan di kota Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh.

Pemberlakuan e-tilang di Serambi Mekkah itu dimulai dari Jumat, 12 November 2021. 

Polda Aceh melalui Ditlantas melaunching ETLE di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: E-Tilang Mulai Diberlakukan di Banda Aceh, Berikut Titik-Titik yang Terpasang CCTV

Sebanyak 10 titik kamera CCTV telah terpasang di beberapa persimpangan di kota Banda Aceh untuk mengintai pelanggar lalu lintas pada awal pemberlakuan e-tilang ini.

Kamera ETLE yang terpasang dipastikan lebih canggih untuk menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.

Termasuk pelanggaran pemalsuan plat kendaraan bermotor yang diakali untuk menghindari ETLE.

Baca Juga: Cara Buat SIM di Aceh, Berikut Biaya dan Persyaratannya!

Melansir dari Detik Oto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x