E-Tilang Mulai Diberlakukan di Banda Aceh, Jangan Coba-Coba Palsukan Plat, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- 13 November 2021, 17:15 WIB
E-Tilang mulai diberlakukan di Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh  sejak Jumat, 12 November 2021
E-Tilang mulai diberlakukan di Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh sejak Jumat, 12 November 2021 /Korlantas Polri

Yang pertama melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.

Baca Juga: Jadwal Kapal Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Terbaru 2021

Sambodo mengatakan, kamera akan memunculkan data base dan nantinya akan dilihat anggota yang ada di back office apakah gambar yang ter-capture kamera itu sesuai dengan data base atau tidak.

Selain itu kamera ETLE bisa melihat dengan jelas objek dengan jarak 100 meter.

Jadi, jangan coba-coba untuk menggunakan plat palsu demi mengakali ETLE karena bisa menjadi masalah yang tak diinginkan. ***

Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Semakin Terpuruk di Liga 1

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x