CerdikIndonesia - E-Tilang sudah diberlakukan di kota Banda Aceh dan beberapa kota lain di Aceh.
Pemberlakuan e-tilang di Serambi Mekkah itu dimulai dari Jumat, 12 November 2021.
Polda Aceh melalui Ditlantas melaunching ETLE di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh, Jumat, 12 November 2021.
Baca Juga: E-Tilang Mulai Diberlakukan di Banda Aceh, Berikut Titik-Titik yang Terpasang CCTV
Sebanyak 10 titik kamera CCTV telah terpasang di beberapa persimpangan di kota Banda Aceh untuk mengintai pelanggar lalu lintas pada awal pemberlakuan e-tilang ini.
Kamera ETLE yang terpasang dipastikan lebih canggih untuk menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Termasuk pelanggaran pemalsuan plat kendaraan bermotor yang diakali untuk menghindari ETLE.
Baca Juga: Cara Buat SIM di Aceh, Berikut Biaya dan Persyaratannya!
Melansir dari Detik Oto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus.
Yang pertama melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.
Baca Juga: Jadwal Kapal Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Terbaru 2021
Sambodo mengatakan, kamera akan memunculkan data base dan nantinya akan dilihat anggota yang ada di back office apakah gambar yang ter-capture kamera itu sesuai dengan data base atau tidak.
Selain itu kamera ETLE bisa melihat dengan jelas objek dengan jarak 100 meter.
Jadi, jangan coba-coba untuk menggunakan plat palsu demi mengakali ETLE karena bisa menjadi masalah yang tak diinginkan. ***