CerdikIndonesia - E-Tilang di Banda Aceh mulai diberlakukan, berikut Titik Kamera Tilang Elektronik di Banda Aceh.
E-Tilang mulai diterapkan di beberapa simpang di Banda Aceh mulai Jumat, 12 November 2021.
Informasi tersebut resmi tersebut berdasarkan pernyataan resmi dari Satlantas Polresta Banda Aceh melalui Instastory akun resmi milik @satlantaspolrestabna.
Baca Juga: Cara Buat SIM di Aceh, Berikut Biaya dan Persyaratannya!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selain di Banda Aceh juga resmi diberlakukan di Kabupaten/Kota lain di Aceh.
Diantarnya Sigli, Bireun, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sabang dan Subulussalam.
Pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, menerobos garis batas, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan Hp sambil berkendara, tidak pakai helmet dan bonceng 3merupakan sasaran utama E-Tilang awal-awal diberlakukan ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Aceh Terbaru 2021
Melansir dari akun resmi Instagram Bidang Humas Polda Aceh @bidhumaspoldaaceh, Polda Aceh melalui Ditlantas melaunching ETLE di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh, Jum'at (12/11/21).