Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan voucher tiket kereta gratis bagi Dosen,Dokter, Analisi Laboratorium dan Analis Radiologi:
1. Dosen atau Guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Mengenal GeNose, Alat Deteksi Covid-19 yang Mulai Diterapkan untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.
***