Berapa Gaji Putra Sulung Presiden Jokowi Sebagai Wali Kota Solo? Gaji Gibran Rakabuming Bikin Kita Terkejut

- 22 September 2021, 19:39 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. /Youtube/Gibran Rakabuming

Baca Juga: Kata Pratikno, Penolakan Revisi UU Pemilu Tak Ada Hubungan dengan Gibran dan Anies

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut ini Pendapatan Gibran sebagai Wali Kota Solo:

a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;

Baca Juga: Bantah Tuduhan Terlibat Skandal Goodie Bag Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang?
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Berdasarkan Perda Kota Surakata No 5 Tahun 2020, PAD Kota Solo sebesar Rp 1,7 T. Sehingga, Gibran memperoleh tunjangan paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari Rp 1,7 T yang hasilnya Rp 2,5 M.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah