Kata Pratikno, Penolakan Revisi UU Pemilu Tak Ada Hubungan dengan Gibran dan Anies

- 16 Februari 2021, 19:39 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden/

CERDIKINDONESIA- Menanggapi adanya anggapan penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Pemilu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak terkait dengan Gibran Rakabuming Raka maupun Anies Baswedan.


Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka diketahui saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo.


Pemerintah telah menyatakan menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui sejumlah fraksi di DPR RI.

Baca Juga: Sempat Jadi Rival Saat Pilpres 2019, Ini Alasan Sandiaga Uno Merapat ke Kubu Presiden Joko Widodo


Bahkan program tersebut sdah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.


Sejumlah kalangan menuding, jika Pilkada dan Pemilu dilaksanakan pada 2024, diperkirakan akan menguntungkan para kepala daerah Pemenang Pemilu 2020. Sehingga bisa jadi Gibran mencalonkan diri Pada 2024 sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Menanggapi itu, pratikno menegaskan tidak ada yang mengira Gibran menjadi wali kota. Sebab Gibran masih sibuk dengan bisnis yang dijalankannya.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Istana Umumkan Iriana, Kaesang, Gibran, dan Kahiyang Tak Ikut

"Mas Gibran masih berjualan martabak, pada 2016 jadi pengusaha, tidak kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.


Ia menegaskan hal tersebut karena sorotan Pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024. Sebab Pilkada pada 2022 dan 2023 bakal ditiadakan.


Sementara dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.


Bagi Pratikno, revisi UU tersebut juga tidak terkait posisi Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

Baca Juga: Innalillah! PLT Kepala Dinas Anak Buah Anies Baswedan Ditikam Orang Tak Dikenal


Ia menganggap, pemerintah menolak revisi berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan tahun 2016. Sebab ketentuan Pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang tersebut tinggal dilaksanakan.


"Tidaklah (Terkait Anies), saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik," sebut Pratikno.


Pratikno menghimbau agar tidak ada isu lain yang dikembangkan terkait penolakan pemerintah atas revisi tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Satu Pembantu Gubernur Anies Baswedan Ditusuk Orang Tak Dikenal


"Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan Undang-undang sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" Ujar Pratikno.


Dalam UU Tahun 2016 yang dimaksud Pratikno, Pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada April 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah rencana digelar pada November 2024.


Dengan demikian beban penyelenggara pemilu diperkirakan akan sangat berat, sebab menyelenggarakan pemilihan sekaligus, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam kurun waktu setahun.


Sementara para pihak yang setuju revisi Undang-undang Pemilu beralasan, jika Pilkada dilakukan pada 2024, terdapat 271 pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di Indonesia, sebab periode jabatan berakhir 2022 dan 2023.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x