CERDIKINDONESIA - Tiba-tiba Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan kepada Kepala kepolisian (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo lebih selektif menyikapi pelaporan berdasar UU ITE.
Presiden Jokowi juga menginginkan bahwa untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir oleh masyarakat.
Baca Juga: Dikritik Soal Pernyataannya, JK Sebut Kelakukan Buzzer Berlawanan Dengan Ucapan Jokowi
Presiden Jokowi juga menginginkan tercipta ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal itu melalui Twitter pribadinya memberi perhatian soal kasus UU ITE yang cukup menghebohkan.
Presiden Jokowi mencuit melalui @jokowi di Twitter menjelaskan ada warga saling lapor ke polisi dengan UU ITE menjadi rujukan hukumnya.
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITEsebagai salah satu rujukan hukumnya,” cuit Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mati Akibat Divaksin Covid-19? Jokowi Siap Tanggung Jawab Dengan Berikan Kompensasi ini