Mati Akibat Divaksin Covid-19? Jokowi Siap Tanggung Jawab Dengan Berikan Kompensasi ini

- 15 Februari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/Kafuhlert.

CERDIK INDONESIA - Dengan kasus pandemi Covid-19 yang kian meningkat pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mulai melakukan program vaksinasi di awal tahun 2021 ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden NO 14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease. 

Di dalam Perpres tersebut, tertera sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, dan juga penambahan aturan baru.

Baca Juga: INGAT! Inilah Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Pekerja Publik Jadi Prioritas

Berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara pada 13 Februari 2021, salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.

Bunyi aturannya sebagai berikut :

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x