JADWAL PENDATAAN Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2, Beserta Cara Melapor Jika Nama Tidak Terdaftar

- 22 September 2021, 14:49 WIB
Jadwal pendataan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 dimulai dari 13-25 September.
Jadwal pendataan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 dimulai dari 13-25 September. /

CERDIKINDONESIA - Pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 dimulai dari tanggal 13-25 September 2021.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mendata pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.

Berikut jadwal pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 beserta link untuk melapor jika nama anda tidak terdaftar.

Baca Juga: CAIR SEPTEMBER! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus DKI Jakarta Siswa SD, SMP, SMA, SMK

KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus Tahap 1 kepada 859.468 pelajar.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 2021.

Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Rabu 22 September 2021.

1. Tata Cara Pendataan dan Jadwal Pendataan

13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x