CERDIKINDONESIA - Pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 dimulai dari tanggal 13-25 September 2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mendata pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.
Berikut jadwal pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 beserta link untuk melapor jika nama anda tidak terdaftar.
KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus Tahap 1 kepada 859.468 pelajar.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 2021.
Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Rabu 22 September 2021.
1. Tata Cara Pendataan dan Jadwal Pendataan
13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.