CERDIK INDONESIA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Karena dimiliki oleh pemerintah, maka pengelolaan perusahaan pelat merah ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Terbaru, Kementerian BUMN mengonfirmasi bahwa akan menutup tiga Badan Usaha Milik Negara setelah melalui pertimbangan yang panjang.
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut adalah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) gabung ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Pertani ke PT Sang Hyang Seri, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Mereka resmi dibubarkan dan digabungkan ke perusahaan pelat merah lain.
Hal itu menjadi keresahan tersendiri bagi para karyawan yang takut kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau lay off.
Ketua Umum Serikat Pekerja BGR, Herdi Oktapiandi mengatakan akan mengawal kebijakan itu untuk mengakomodir dampak yang tidak baik bagi karyawan.
"Dampak saat ini adalah keresahan dan kekhwatiran kaitan lay off dan kondisi tidak berdampak baik. Saat ini sudah bergulir serikat pekerja berkomitmen untuk mengawal ini, serta yang tidak kalah penting merger ini harus saling menguatkan bagi semua pihak," kata Herdi saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.