Berapa Gaji Putra Sulung Presiden Jokowi Sebagai Wali Kota Solo? Gaji Gibran Rakabuming Bikin Kita Terkejut

- 22 September 2021, 19:39 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. /Youtube/Gibran Rakabuming

CerdikIndonesia - Kalian penasaran dengan Gaji Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo? Berikut rincian Gaji Gibran Rakabuming Raka Putra Presiden Jokowi.

Putra sulung Presiden Jokowi sekarang menjabat sebagai Wali Sota Solo. Gibran Rakabuming Raka terkejut melihat rincian Gajinya.

Gaji Wali Kota diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

 

Baca Juga: Mantan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo Tantang Walikota Solo Gibran Rakabuming, Apa yang Terjadi Sebenarnya?

 

Jabatan Wali Kota tentu tidak hanya menerima Gaji Pokok, namun dapat juga Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Rincian tunjangan Walikota sebesar Rp 3,7 juta. Tak hanya itu, Wali Kota wajib mendapatkan  tunjangan operasional daerah.

Baca Juga: Profil Gibran Putra Jokowi yang Dilantik Jadi Walikota Solo, Sekolah di Singapura Hingga Punya Banyak Bisnis

Baca Juga: Kata Pratikno, Penolakan Revisi UU Pemilu Tak Ada Hubungan dengan Gibran dan Anies

Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut ini Pendapatan Gibran sebagai Wali Kota Solo:

a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;

Baca Juga: Bantah Tuduhan Terlibat Skandal Goodie Bag Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang?
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Berdasarkan Perda Kota Surakata No 5 Tahun 2020, PAD Kota Solo sebesar Rp 1,7 T. Sehingga, Gibran memperoleh tunjangan paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari Rp 1,7 T yang hasilnya Rp 2,5 M.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah