SYARAT DAN CARA DAFTAR BLT WARTEG dan PKL Rp1,2 Juta Secara Praktis, Mudah dan Gampang Banget!

- 22 September 2021, 16:55 WIB
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri.

Baca Juga: PAKAI TUTUP MATA, Bank BCA Salurkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima Pakai HP

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, SEGERA Daftar BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syarat Daftar Secara Praktis 

Tahapan Penyaluran bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta bagi Pengusaha Warteg dan PKL Cair September, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah