KABAR GEMBIRA, SEGERA Daftar BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syarat Daftar Secara Praktis

- 13 September 2021, 17:10 WIB
Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung. Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan UMKM Untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro
Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung. Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan UMKM Untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro /Kemenkeu

CerdikIndonesia - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha warung tegal (Warteg).

BLT Warteg akan diberikan kepada pengusaha Warung Tegal Rp1,2 Juta. Penerima BLT Warteg akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. 

 

Baca Juga: BANK BCA Cairkan BSU Karyawan Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima Uang BLT BPJS Secara Gampang

Bagi kalian yang tidak mendapatkan BPUM dan Bansos lainnya, dapat mengikuti BLT Warteg dan PKL.

Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x