BLT Rp1,2 Juta bagi Pengusaha Warteg dan PKL Cair September, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 13 September 2021, 20:01 WIB
BLT Rp1,2 juta cair bulan September 2021 kepada pengusaha warteg dan PKL.
BLT Rp1,2 juta cair bulan September 2021 kepada pengusaha warteg dan PKL. /Twitter.com/@insan_BM

CERDIKINDONESIA - BLT Rp1,2 juta akan cair bulan ini kepada pengusaha warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima (PKL).

Segera daftar dan lengkapi syarat bagi pengusaha warteg dan PKL untuk mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Berikut cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha warteg dan PKL agar menerima BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha warteg dan PKL.

BLT Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha warteg dan PKL.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM.

Bagi kalian yang tidak mendapatkan BPUM dan Bansos lainnya, dapat mengikuti BLT warteg dan PKL.

Berikut syarat untuk menerima BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x