SYARAT DAN CARA DAFTAR BLT WARTEG dan PKL Rp1,2 Juta Secara Praktis, Mudah dan Gampang Banget!

- 22 September 2021, 16:55 WIB
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung. Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan UMKM Untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro
Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung. Tak Dapat BPUM Tahap 4? Tenang, Ada Bantuan UMKM Untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Buat Usaha Mikro Kemenkeu

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Belum mendapat BPUM dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: ATM BANK BCA Salurkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Segera Cek Penerima dengan Cara Berikut Ini

 

6. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

 

Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah