CERDIKINDONESIA - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 cair pada bulan September 2021 ini.
KJP Plus ini nantinya akan disalurkan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut syarat dan cara cek bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar menerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta.
Baca Juga: BANSOS PKH CAIR OKTOBER! Siswa SD SMP SMA Dapat Hingga Rp2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Segera cek penerima bantuan KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id.
Pelajar akan mendapatkan uang bantuan KJP Plus tahap 1 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Uang KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Masing-masing siswa bisa cek daftar penerima di link kjp.jakarta.go.id.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih," tulis Gubernur DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan 15 September 2021.
"Yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap," tambahnya.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru Cair September, Begini Cara Mengeceknya
"Pencairan tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat," jelasnya.
Begini cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 bulan September 2021:
1. Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id
2. Klik Menu Pencarian
3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP"
4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta bagi Pengusaha Warteg dan PKL Cair September, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
5. Pilih tahun yang tersedia
6. Pilih tahap yang tersedia
7. Klik CEK
8. Akan muncul data penerima KJP Plus yang cair September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh pelajar di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
1. SD sederajat: Rp250.000
2. SMP sederajat: Rp300.000
3. SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
4. SMK: Rp450.000
5. PKBM: Rp300.000
***