Erick Thohir Bubarkan 3 Perusahaan BUMN, Nebeng ke Perusahaan Lainnya

- 21 September 2021, 09:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Anto Kurniawan/

CerdikIndonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 3 perusahaan BUMN, diantaranya PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).

Kebijakan pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 September 2021.

3 Perusahaan BUMN tersebut, akan digabungkan ke dalam perusahaan BUMN lainnya. 

 

Baca Juga: MAU MAGANG DI BUMN ? Berikut ini Informasi Magang di BUMN Bidang Konstruski

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Keputusan ini diatur dalam PP Nomor 97 Tahun 2021.

 
 
"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi," demikian dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP tersebut dikutip Senin 20 September 2021. 
 
Kemudian, hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
 
 
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)," demikian dinyatakan di Pasal 1 PP tersebut.
 
 
3 Perusahaan tersebut dibubarkan bukan likuidasi adalah PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus. Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2021, Perseroan digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x