CERDIKINDONESIA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 sudah di mulai.
KJP Plus Tahap 2 ini bisa diterima siswa dari berbagai jenjang Pendidikan. Mulai dari siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMK/SMA.
KJP Plus adalah program dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa untuk membantu biaya Pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakatnya.