Pemerintah DKI Jakarta Umumkan Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK Bisa KJP Plus Tahap 2, Berikut CARA MENDAFTARNYA!

- 20 September 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi Simak Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2021 via Online untuk Peroleh Sembako Bersubsidi
Ilustrasi Simak Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2021 via Online untuk Peroleh Sembako Bersubsidi /IG @upt.p4op/

Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021

 

  1. Terdaftar & masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

 

Demikian persyaratan bagi siswa yang ingin mendaftar KJP Plus Tahap 2 September 2021. ***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x