CERDIKINDONESIA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 sudah di mulai.
KJP Plus Tahap 2 ini bisa diterima siswa dari berbagai jenjang Pendidikan. Mulai dari siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMK/SMA.
KJP Plus adalah program dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa untuk membantu biaya Pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakatnya.
Baca Juga: INFO Terbaru KJP Plus Tahap 2: CARA MUDAH MENDAFTAR Sebagai Penerima KJP PLUS Lewat Hp Tanpa Ribet
Untuk Sistematika Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 diuraikan sebagai berikut:
13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Bagi siswa yang ingin melakukan pengecekan penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 Tahun 2021 bulan September bisa mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id
- Klik Menu Pencairan
- Pilih "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
- Pilih tahun yang tersedia
- Pilih tahap yang tersedia
- Klik CEK
Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021
- Terdaftar & masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Demikian persyaratan bagi siswa yang ingin mendaftar KJP Plus Tahap 2 September 2021. ***