CERDIKINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) telah mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2.
KJP Plus Tahap 2 ini diperuntukkan untuk siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMK/SMA.
KJP Plus merupakan program dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa untuk membantu biaya Pendidikan.