Untuk melakukan pengecekan penerima bantuan KJP ini, bisa mengakses link kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, uang KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerimanya melalui Bank DKI.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.
Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis Gubernur DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan 15 September 2021.
Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
SD sederajat: Rp250.000
SMP sederajat: Rp300.000
SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
SMK: Rp450.000.