Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar & masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Setiap pelajar yang mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 pada bulan September 2021, akan mendapatkan nominal yang berbeda.