CARA DAFTAR dan CEK PENERIMA KJP PLUS I 2021, KJP PLUS Cair di September untuk SD, SMP, SMA dan SMK

- 15 September 2021, 15:20 WIB
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021 /Instagram/@sd.pancabhakti

Dikutip Berita DIY dari laman resminya, berikut syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Baca Juga: Buruan Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Pelajar Hingga Mahasiswa Bisa Klaim 50 GB

Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD sederajat: Rp250.000
  • SMP sederajat: Rp300.000
  • SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x