CARA DAFTAR dan CEK PENERIMA KJP PLUS I 2021, KJP PLUS Cair di September untuk SD, SMP, SMA dan SMK

- 15 September 2021, 15:20 WIB
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021 /Instagram/@sd.pancabhakti

CerdikIndonesia - DKI Jakarta akan cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 di Bulan September 2021. Kartu Jakarta Pintar Plus akan disalurkan kepada SD, SMP, SMA dan SMK. Segera Cek Penerima Bantuan di Link kjp.jakarta.go.id.

Masing-masing pelajar akan mendapatkan Uang bantuan KJP PlusTahap 1 Tahun 2021 bulan September 2021 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Uang KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI. Masing-masing siswa bisa cek daftar penerima di link kjp.jakarta.go.id.

 

Baca Juga: BANSOS PKH CAIR OKTOBER! Siswa SD SMP SMA Dapat Hingga Rp2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis Gubernur DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan 15 September 2021.

Begini cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2021 bulan September untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1.Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id

2. Klik Menu Pencairan

3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP".

Baca Juga: Kata Nadiem Makarim, Siswa SD/SMP/SMA Dapat BLT PIP hingga Rp1 Juta, Pastikan SUdah Punya Kartu Ini

 

4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia

5. Pilih tahun yang tersedia

6. Pilih tahap yang tersedia

7. Klik CEK

Kemudian, disitu muncul data penerima KJP Plus yang cair September2021 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Info Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud 2021, Sekolah dan Pelajar Segera Lengkapi Syarat Ini Supaya Cair

 

Dikutip Berita DIY dari laman resminya, berikut syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Baca Juga: Buruan Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Pelajar Hingga Mahasiswa Bisa Klaim 50 GB

Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD sederajat: Rp250.000
  • SMP sederajat: Rp300.000
  • SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x