CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah akan kembali mencairkan kuota internet gratis pada 2021 untuk mendukung sektor pendidikan.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud pada 2021. Syarat-syarat ini harus dipenuhi pihak sekolah/perguruan tinggi pelajar/pengajar.
"Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: GERAM! China Malah Bikin Pangkalan Militer Besar Di Wilayah Sengketa Laut Natuna Utara
Syarat untuk siswa, pengajar, dan lembaga PAUD hingga SMA
- Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: NGERI! Satelit Tangkap Aktivitas China yang Dirikan Pangkalan Militer Besar di Laut Natuna Utara
Syarat untuk dosen, mahasiswa, dan Perguruan Tinggi/Universitas
- Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)