CerdikIndonesia - Seorang Ayah Kandung inisial HM (49) tega mencabuli putrinya yang inisialnya YEM yang berusia 17 tahun di Desa Narumonda II Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K., MH. melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir mengatakan kepada awak media.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak Subang Ada di Antara 23 Saksi, Yosef Beri Reaksi yang Mengejutkan!
Laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin 13 September 2021 setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021.
Pelaku yang berinisial HM (49) yang merupakan warga Jalan DR KP Tanam Sinambela Desa Narumonda II Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya