Tak Cuma Sekali, Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya Sendiri: Polisi Tangkap Pelaku

- 14 September 2021, 21:08 WIB
Pelaku Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan /

Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil.

Baca Juga: Pemilik Warnet Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua. ***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x