CerdikIndonesia - Satpol PP melakukan razia di Caffee Hollywings, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021 malam.
Satpol PP menutup caffee Hollywings selama 3 hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dilansir dari akun Twitter akun Instagram Satpol PP DKI:
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu 5 September 2021setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam".
Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.
"Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ungkap Satpol PP DKI.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Korupsi, Kepala Satpol PP Depok Lapor Ke Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya menggelar razia gabungan di kawasan Kemang.