FAKTA CAFFEE Hollywings Kemang Dipenuhi Pengunjung, Satpol PP DKI Razia Besar-Besaran

- 6 September 2021, 12:19 WIB
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang /Twitter @danrem/

CerdikIndonesia - Satpol PP melakukan razia di Caffee Hollywings, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021 malam. 

Satpol PP menutup caffee Hollywings selama 3 hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Dilansir dari akun Twitter akun Instagram Satpol PP DKI:

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu 5 September 2021setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam".

 

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen yang Terjaring Razia, Anang: Harusnyakan Dibina

Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.

"Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ungkap Satpol PP DKI.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Korupsi, Kepala Satpol PP Depok Lapor Ke Polisi



Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya menggelar razia gabungan di kawasan Kemang.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x