- Kunjungi laman banpresbpum.id, menggunakan HP atau laptop yang terhubung internet.
- Masukkan data NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari". Selanjutnya akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Syarat Penerima BLT UMKM Banpres BPUM
Ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2021.
Syarat pertama, penerima BLT UMKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan KTP.
Syarat kedua, penerima juga belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.
Syarat ketiga, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Baca Juga: SELAMAT! BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Dapat Segera Cair, Cek Pencairan Dengan Mudah Disini!