CerdikIndonesia - BSU Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dapat Anda cairkan lewat bank Himbara sebagai pihak penyalur pada 22 Agustus 2021.
Bantuan Pemerintah BSU Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta memiliki tujuanyaitu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Untuk penyaluran BSU Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan diberikan kepada pekerja/buruh dengan rincian Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, dan akan diberikan satu kali sebesar Rp1.000.000,-
Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya
Syarat Penerima BSU Gaji untuk Karyawan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: BLT Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Anak Usia DIni Siap Disalurkan, Berikut Cara Daftarnnya
Editor: Yuan Ifdal Khoir
Sumber: Kemnaker