Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut 45 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus 2021
3. BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri tertentu.
Seperti barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan.
Dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.
5. Penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU.
“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA," tulis akun KemnakerRI, Minggu 8 Agustus 2021.
Baca Juga: AWAS! Ada Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia, WHO: Jangan Sampe Tersuntik!
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening," tambahnya.
"Serta mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” jelasnya.