CREDIK INDONESIA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosialnya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak finansial dan ekonomi dari pandemi Covid-19
Terlebih dimasa PPKM seperti saat ini, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp1 Juta menjadi solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan pokok karyawan.
Proses pencairan BSU Gaji untuk Karyawan akan diberikan tenggat waktu sampai akhir agustus 2021 mendatang. Segera cek bagi penerima BSU Rp1 juta segera cek dimasing-masing rekeningnya.
Baca Juga: Jokowi Bengis, Menteri dari PDIP Diusir dari Istana Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya
Uang Bansos untuk karyawan ini dikirim sesuai dengan Bank yang dimiliki oleh karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 se Indonesia.
Kemnaker telah menerima transfer dari Kemenkeu untuk bantuan BSU Gaji. Sementara itu, penyaluran kepada karyawan dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.