Ide Konyol Jusuf Kalla Terkait Sholat Jum'at Ganjil Genap Ditolak oleh MUI

- 14 Agustus 2021, 18:19 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan perlu adanya seleksi yang memadai untuk angkat ta'mir mesjid agar tak sembrono.*
Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan perlu adanya seleksi yang memadai untuk angkat ta'mir mesjid agar tak sembrono.* /Instagram.com/@gusyaqut

CERDIKINDONESIA - Majelis Ulama Indonesia menolak usulan Jusuf Kalla terkait aturan Sholat Jum'at selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengusulkan Sholat Jum’at dibagi menjadi 2 gelombang.

2 gelombang tersebut yaitu berdasarkan aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Menanggapi hal itu, MUI secara tegas menolak usulan dari Jusuf Kalla tersebut.

MUI pun membeberkan alasannya mengapa menolak usulan Sholat Jum'at ganjil genap.

Sebelumnya pada 2020 tahun lalu, DMI sempat mengusulkan pembagian Sholat Jum'at dengan edaran sebagai berikut.

Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 terkait pelaksanaan sholat jum'at ganjil genap.

Kepada Yth:

Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia

di tempat

Baca Juga: Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

Bismillaahirrahmaanirraahiim,

Assalaamu’alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan desinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

Baca Juga: INI 25 Ciri-Ciri Seseorang Harus Ruqyah Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

Baca Juga: 4 Amalan Ini Dapat Menerangi Liang Kubur, Berikut Penjelasannya Menurut HR. Muslim

– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.

Baca Juga: China Segera Akui Taliban sebagai Organisasi Sah di Afghanistan, Bagaimana Nasib Uyghur?

Terkait hal itu, Anwar Abbas mewakili MUI mengatakan menolak edaran tersebut.

Karena MUI tidak mengenal cara Sholat Jum’at bergelombang.

"MUI dalam hal ini berprinsip bahwa sholat jum'at itu hanya satu kali di sebuah masjid," katanya.

"Karena kebijakan physical distancing ini pasti jamaah yang ada tidak akan tertampung,” tambahnya.

"Sehingga MUI menyarankan untuk memperbanyak tempat sholat jum’at," ucapnya.

"Dengan demikian, sholat jum’at tetap dapat dilaksanakan dalam satu waktu," jelasnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah