CERDIKINDONESIA – Semakin hari, jumlah warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 hingga Rabu, 23 Juni 2021, jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 55.594 orang.
Kementerian Agama (Kemenag) pun mengingatkan penanganan jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Berikut merupakan pedoman penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 menurut fatwa MUI.
Memandikan Jenazah
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada.
Dengan syarat, jenazah yang dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.