Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

- 24 Juni 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi jenazah Covid-19.
Ilustrasi jenazah Covid-19. /Pikiran Rakyat./

CERDIKINDONESIA – Semakin hari, jumlah warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 hingga Rabu, 23 Juni 2021, jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 55.594 orang.

 

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Untuk Mengerjakan Shalat Dhuha, Berikut Keutamaan dan Faedah Serta Doa Shalat Dhuha

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengingatkan penanganan jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Berikut merupakan pedoman penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 menurut fatwa MUI.

Memandikan Jenazah

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  2. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada.

Dengan syarat, jenazah yang dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x